Minta Menteri Tegak Lurus Jalankan Agenda Presiden, KSP: Bukan untuk Kepentingan Personal

JAKARTA, - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa menteri bertugas menjalankan agenda Presiden Joko Widodo.

"Terdapat beberapa dimensi untuk melihat posisi menteri, dalam dimensi hukum, bila merujuk pada UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, menteri dapat dipahami sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh Presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif Presiden. Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Jaleswari dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/5).

Jaleswari mengatakan bahwa menteri harus mematuhi koridor dan menjalankan kewenangannya.

"Selain sebagai pembantu presiden, bila merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Dalam konteks ini, terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," ujar Jaleswari.

Jaleswari mengatakan bahwa dengan kewenangan yang diberikan, menteri harus menggunakannya untuk membantu jalannya agenda presiden. Jaleswari mengatakan bahwa menteri dilarang untuk menggunakan kewenangannya demi kepentingan personal.

"Dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah sepatutnya oleh karena itu posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," ujar Jaleswari.



sumber: www.jitunews.com